TUTUP TAHUN 2020, FTIK SUKSES IKUTI AMI

 
AMI Jurusan Bimbingan dan Konseling
 
Batusangkar.- Dalam rangka menjamin mutu internal setiap jurusan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Batusangkar melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI). Audit Mutu Internal ini dilakukan pada setiap jurusan dan program studi yang ada di IAIN Batusangkar termasuk seluruh Jurusan yang ada di FTIK. Sebanyak sebelas Jurusan dibawah naungan FTIK mengikuti audit tersebut selama dua minggu mulai dalam rentang tanggal 14 hingga 28 Desember 2020. Sebelum hari H audit untuk masing-masing jurusan, setiap ketua jurusan dan JFU diberikan waktu selama seminggu untuk mengumpulkan seluruh dokumen serta menyempurnakan sistem arsip jurusan  sebagai evidence aktivitas yang telah dilakukan selama tahun 2020. Setelah itu, setiap jurusan memiliki jadwal khusus dan tersendiri. Lama pelaksanaan audit tersebut bervariasi setiap jurusan dengan jadwal audit maksimal selama 2 hari serta masing-masing jurusan di audit oleh dua orang auditor. Terdapat 67 butir pertanyaan yang mencakup Sembilan kriteria akreditasi yang harus dipenuhi oleh jurusan. Sistem pelaksanaan AMI ini sama dengan pengajuan Akreditasi yaitu sebelum pelaksanaan Audit secara langsung, seluruh dokumen dan evidence sudah harus disubmit oleh Ketua Jurusan dan JFU melalui link Google Form pada Google Drive yang telah dibuat oleh LPPM untuk dianalisis terlebih dahulu oleh Auditor, sehingga pada jadwal audit yang sudah ditetapkan auditor hanya melakukan konfirmasi kepada Auditee dan menetapkan nilai terhadap jawaban dari Auditee tersebut. Alhamdulillah, sebelum libur akhir tahun 2020 semua jurusan tersebut telah selesai diaudit. 
 
Audit Mutu Intenal ini bertujuan untuk melihat dan menilai mutu internal setiap jurusan. Pada saat pelaksanaan audit, auditor mengevaluasi serta menilai keterlaksanaan siklus PPEPP dalam pelaksanaan dan penyelenggaran jurusan berdasarkan Sembilan kriteria akreditasi. Selain meng-audit, para Auditor juga memaparkan informasi terkini seputar Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dilanjutkan dengan proses pembuatan dokumen PPEPP, proses evaluasi dan strategi dalam penyusunan borang akreditasi dengan Sembilan kriteria. Dimana borang akreditasi dengan Sembilan kriteria yang sudah diberlakukan memiliki perbedaan yang signifikan terhadap akreditasi lama (Kriteria 7).
 
Dalam penjelasannya para auditor menekankan bahwa pelaksanaan siklus PPEPP yang menjadi bagian dari SPMI adalah suatu keharusan dalam penyelenggaraan aktivitas setiap jurusan. Hal ini disebabkan pelaksanaan siklus PPEPP tersebut merupakan kunci dari penjaminan mutu internal suatu jurusan yang akan berdampak terhadap kualitas jurusan tersebut. Menurut para Auditor, ada atau tidak adanya pengajuan Akreditasi setiap jurusan harus melaksanakan siklus PPEPP dalam setiap kegiatan sehari-hari. Pelaksanaan Siklus PPEPP wajib dijadikan sebagai budaya kerja civitas jurusan setiap hari bukan hanya dalam rangka melaksanakan Akreditasi. Jika telah membudayanya siklus PPEPP dalam pola kerja setiap civitas jurusan, fakultas dan institut maka mutu dari organisasi dapat terjamin dan berkualitas, serta akreditasi hanya sebagai bonus dari kerja bersiklus PPEPP tersebut. (Mimi-Humas)
Share: