AMI Jurusan Bimbingan dan Konseling
Batusangkar.-
Dalam rangka menjamin mutu internal setiap jurusan, Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Batusangkar melaksanakan Audit Mutu
Internal (AMI). Audit Mutu Internal ini dilakukan pada setiap jurusan dan program
studi yang ada di IAIN Batusangkar termasuk seluruh Jurusan yang ada di FTIK.
Sebanyak sebelas Jurusan dibawah naungan FTIK mengikuti audit tersebut selama
dua minggu mulai dalam rentang tanggal 14 hingga 28 Desember 2020. Sebelum
hari H audit untuk masing-masing jurusan, setiap ketua jurusan dan JFU
diberikan waktu selama seminggu untuk mengumpulkan seluruh dokumen serta
menyempurnakan sistem arsip jurusan sebagai
evidence aktivitas yang telah dilakukan selama tahun 2020. Setelah itu, setiap
jurusan memiliki jadwal khusus dan tersendiri. Lama pelaksanaan audit tersebut
bervariasi setiap jurusan dengan jadwal audit maksimal selama 2 hari serta
masing-masing jurusan di audit oleh dua orang auditor. Terdapat 67 butir pertanyaan
yang mencakup Sembilan kriteria akreditasi yang harus dipenuhi oleh jurusan.
Sistem pelaksanaan AMI ini sama dengan pengajuan Akreditasi yaitu sebelum
pelaksanaan Audit secara langsung, seluruh dokumen dan evidence sudah harus
disubmit oleh Ketua Jurusan dan JFU melalui link Google Form pada Google Drive
yang telah dibuat oleh LPPM untuk dianalisis terlebih dahulu oleh Auditor,
sehingga pada jadwal audit yang sudah ditetapkan auditor hanya melakukan
konfirmasi kepada Auditee dan menetapkan nilai terhadap jawaban dari Auditee
tersebut. Alhamdulillah, sebelum libur akhir tahun 2020 semua jurusan tersebut
telah selesai diaudit.
Audit
Mutu Intenal ini bertujuan untuk melihat dan menilai mutu internal setiap
jurusan. Pada saat pelaksanaan audit, auditor mengevaluasi serta menilai
keterlaksanaan siklus PPEPP dalam pelaksanaan dan penyelenggaran jurusan
berdasarkan Sembilan kriteria akreditasi. Selain meng-audit, para Auditor juga memaparkan
informasi terkini seputar Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dilanjutkan
dengan proses pembuatan dokumen PPEPP, proses evaluasi dan strategi dalam
penyusunan borang akreditasi dengan Sembilan kriteria. Dimana borang akreditasi
dengan Sembilan kriteria yang sudah diberlakukan memiliki perbedaan yang
signifikan terhadap akreditasi lama (Kriteria 7).
Dalam
penjelasannya para auditor menekankan bahwa pelaksanaan siklus PPEPP yang
menjadi bagian dari SPMI adalah suatu keharusan dalam penyelenggaraan aktivitas
setiap jurusan. Hal ini disebabkan pelaksanaan siklus PPEPP tersebut merupakan
kunci dari penjaminan mutu internal suatu jurusan yang akan berdampak terhadap
kualitas jurusan tersebut. Menurut para Auditor, ada atau tidak adanya
pengajuan Akreditasi setiap jurusan harus melaksanakan siklus PPEPP dalam
setiap kegiatan sehari-hari. Pelaksanaan Siklus PPEPP wajib dijadikan sebagai
budaya kerja civitas jurusan setiap hari bukan hanya dalam rangka melaksanakan
Akreditasi. Jika telah membudayanya siklus PPEPP dalam pola kerja setiap
civitas jurusan, fakultas dan institut maka mutu dari organisasi dapat terjamin
dan berkualitas, serta akreditasi hanya sebagai bonus dari kerja bersiklus
PPEPP tersebut. (Mimi-Humas)